WebJul 23, 1996 · Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PENERBANGAN … WebPPh Terutang = 2,64% x Peredaran Bruto Saat Terutang PPh Pasal 15 Penerbangan Luar Negeri & PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri Atas penghasilan yang diperoleh berdasarkan perjanjian charter, PPh pasal 15 terutang dan wajib dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti.
PPh Pasal 15: Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya
WebContoh Kasus: PT. Kartika men carter pesawat Japan Airlines, sebuah maskapai penerbangan internasional untuk mengangkut jamaah haji dari Indonesia. Ongkos carter sebesar Rp 100.000.000. Penyelesaian: PT Kartika memotong PPh Pasal 15 sebesar 2,64% x Rp 100.000.000 adalah sebesar Rp 2.640.000. B. Penghitungan PPh Pasal 15 atas … WebTarif PPh terutang = 30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Sehingga tariff efektif PPh Terutang = 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto dan bersifat final. adobe illustrator cc 2019 64 bit
PPh Pasal 15: Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya
WebTarif efektif PPh Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto (1,8¾rasal dari 6% x 30%) Bersifat: tidak final Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh 23 yang dapat dimasukkan kedalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pemotong WebJul 23, 1996 · (1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto; (2) Besarnya Pajak … WebPada Desember 2024 PT. Gelegar menyewa 1 unit pesawat milik PT. Elang Perkasa. Adapun PT. Elang Perkasa ini merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri … adobe illustrator cc 2020 fo mac直装版